Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
Periksa syarat, hitung besaran pengurangan, dan siapkan surat pernyataan dalam satu tempat.
AJenis sanksi
BData skenario
CSyarat permohonan (Diktum KEEMPAT, Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024)
0 / 8 terisiBuat surat pernyataan (Lampiran F dan G)
Cetak di atas meterai dan tanda tangani. Jika ditandatangani Kuasa, lampirkan Surat Kuasa Khusus.
Dasar hukum dan hierarki peraturan
Urutan berikut dari tingkatan peraturan tertinggi ke terendah, sebagaimana dicantumkan pada bagian "Mengingat" KEP-239/PJ/2026.
- 1Undang-undang
- UU KUP: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6856).
- UU PBB: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569).
- 2Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 1017), sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026 (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 691). Pasal 23 dan Pasal 24 menjadi syarat permohonan (Diktum KEEMPAT).
- PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1400), dirujuk untuk huruf g.
- 3Keputusan Direktur Jenderal Pajak
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2026, beserta Lampirannya. Keputusan ini juga mengingat PMK Nomor 124 Tahun 2024 (diubah dengan PMK Nomor 117 Tahun 2025) dan PMK Nomor 18 Tahun 2026 tentang organisasi dan tata kerja.
Ketentuan UU KUP dan UU PBB yang dirujuk
| Ketentuan | Substansi pada Lampiran | Diktum KESATU |
|---|---|---|
| Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP; Pasal 20 UU PBB | Kewenangan Direktur Jenderal Pajak mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif | Dasar penetapan |
| Pasal 7 ayat (1) UU KUP | Sanksi keterlambatan penyampaian SPT | huruf a |
| Pasal 8 ayat (2) dan (2a) UU KUP | Sanksi atas pembetulan SPT dengan kemauan sendiri | huruf b |
| Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP | Sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang | huruf c |
| Pasal 13 ayat (2) dan (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 17C ayat (5), Pasal 17D ayat (5) UU KUP; Pasal 10 ayat (3) dan (4) UU PBB | Sanksi dalam surat ketetapan pajak, termasuk hasil pemeriksaan | huruf d, e, dan g |
| Pasal 14 ayat (3) dan (4) UU KUP | Sanksi dalam Surat Tagihan Pajak | huruf e dan f |
| Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP; Pasal 11 ayat (3) UU PBB | Sanksi dalam STP atas keterlambatan pembayaran surat ketetapan, angsuran atau penundaan, dan selisih pada SPT yang penyampaiannya ditunda | huruf e dan f |
Rujukan pasal dan substansinya disarikan dari Lampiran KEP-239/PJ/2026. Untuk bunyi lengkap ketentuan, baca naskah resmi peraturan.
Alat bantu ini mengacu pada KEP-239/PJ/2026 dan Lampirannya, dan bukan keputusan resmi DJP. Contoh dalam Lampiran memuat beberapa perhitungan bulan yang tidak seragam (mis. contoh PPS 1 Maret 2027 dan 31 Desember 2027), jadi hasil di sekitar batas bulan sebaiknya dikonfirmasi ke KPP. Persyaratan Pasal 23 ayat 2 dan 3 tidak berlaku untuk denda PBB atas objek pajak yang terkena bencana (Pasal 23 ayat 4).